Yang Terhormat :
Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas
Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah
SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
Operator Dapodik
di seluruh
Indonesia
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Sesuai dengan
amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di
satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar
dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan
menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan
Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan
oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar
satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar
Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis,
terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses
penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang
ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik
diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.
Dalam rangka
memfasilitasi agar proses pelaksanaan system penjaminan mutu untuk satuan
pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan
(PMP). Adanya Aplikasi PMP diharapkan dapat memberikan fasilitasi satuan
pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam rangka memperkuat upaya
satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan
nyata di lapangan.
Aplikasi PMP
dirancang sedemikian rupa sesuai dengan kaidah-kaidah Sistem penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar
pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan
berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan
pendidikan secara mandiri. Di dalam aplikasi PMP tersedia kuesioner untuk
setiap stakeholder sekolah yang digunakan untuk melakukan pemetaan mutu
pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan.
Secara teknis
Aplikasi PMP bersifat komponen opsional (add ons/pengaya) dari Aplikasi
Dapodik, maka Aplikasi PMP akan dapat diinstall dan berjalan jika dikomputer
tersebut telah ter-install Aplikasi Dapodik. Secara otomatis Aplikasi PMP akan
mengambil entitas data pokok dari Aplikasi Dapodik seperti data profil sekolah,
PTK, PD dan lainnya. Selanjutnya Aplikasi PMP akan menampilkan daftar
pertanyaan/kuesioner untuk masing-masing entitas data tersebut.
Lembaga Penjamin
Mutu Pendidikan (LPMP) adalah lembaga yang berada di tingkat provinsi di bawah
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah yang bertugas melaksanakan
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di provinsi berdasarkan kebijakan
nasional. LPMP yang akan melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap
implementasi dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah menggunakan Aplikasi PMP.
Aplikasi PMP
dapat diunduh pada laman : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.
Dan selanjutnya panduan teknis serta informasi-informasi seputar Aplikasi PMP
dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan akan diunggah melalui laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.
Demikian
informasi yang kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan
terimakasih.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin
Dapodikdasmen
0 komentar:
Posting Komentar